PP Kaur
Persemaian Permanen Kaur merupakan salah satu persemaian yang dimiliki oleh BPDAS Ketahun yang berdiri pada tahun 2012 yang terletak di Desa Padang Petron Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, dengan Luas lahan seluas ±1,75 HA. Persemaian Permanen Kaur memiliki bedengan sebanyak 168 bedeng dan dapat memproduksi sebanyak 338.000 batang bibit dalam sekali produksi. Pada tahun 2023 target bibit pada PP Kaur sebanyak 260.000 batang, sampai dengan Agustus 2023 persemaian telah memproduksi sebanyak 177.000 batang dengan berbagai macam jenis bibit. Adapun syarat untuk pengambilan bibit diatas 25 s/d 10.000 batang di Persemaian Permanen Kaur sebagai berikut :
- Surat permohonan (Perorangan) dan Proposal (Instansi, Desa/Lembaga)
- Foto Copy KTP
- Foto Calon Lokasi/Sket Lokasi Penanaman menggunakan Titik Koordinat
- Mengetahui Kepala Desa, Instansi, Desa/Lembaga
- Nomor telepon/handphone yang dapat dihubungi
Setelah permohonan dilengkapi, alur surat permohonan tersebut dimasukan ke bagaian surat masuk lalu dibaca oleh Kepala Balai PDAS Ketahun didisposisikan/diteruskan oleh Kepala Seksi selanjutnya disampaikan kepada Manager Persemaian untuk ditindak lanjuti, selanjutnya Manager menentukan jenis dan jumlah bibit yang siap distribusi dengan menyesuaikan luas lahan pemohon. Untuk pengambilan bibit secara langsung dapat menggunakan KTP dengan jumlah yang diterima sebanyak 25 batang. Untuk wilayah distribusi PP Kaur di Kabupaten Kaur dan Bengkulu Selatan.
Rangkaian kegiatan PP Kaur yaitu :
- Pengolahan media
- Pengisian Polybag
- Penyusunan Polybag
- Penyemaian
- Penyapihan
- Pemupukan
- Pemberantasan Hama dan Penyakit
- Penyiangan dan Penyiraman
- Pruning Akar, Pruning Daun dan Sortasi
- Penyulaman
Setelah dilakukan rangkaian kegiatan, bibit yang siap distribusi/siap tanam dilakukkan penilaian terlebih dahulu dengan tinggi minimal 30 cm dan keadaan bibit yang sehat. Sampai dengan Agustus 2023 sudah sebanyak 179.350 batang telah di distribusikan ke berbagai macam pihak, antara lain Kelompok Tani, Instansi, Desa/Lembaga, Perguruan Tinggi, Sekolah, maupun Perorangan.
Lokasi Persemaian